Ngawi, JatimInside.com – Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan melalui jaringan online yang diduga dikendalikan lima orang narapidana (Napi) dari dalam Lapas Kelas I Madiun.
Ungkap kasus itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
“Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran, ternyata barang tidak kunjung datang,” kata AKBP Dwi Sumrahadi dalam keterangan tertulis dilansir pada Senin (14/10/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ngawi mengungkapkan kronologi kejadian itu bermula saat korban bernama Asep, menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering pada Senin (09/09/2024). Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp179,4 juta untuk 345 sak cabai kering.
Selanjutnya korban mencari ekspedisi yang siap mengangkut barang dari Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Cirebon, Jawa Barat. Korban sekaligus juga meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim. Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai dan saat dihubungi sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.
Berbekal data KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusuran, diketahui jika sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
“Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindaklanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah lima orang narapidana.
Kelima orang terduga pelaku adalah CAP (38) warga Gajahmungkur Kota Semarang dan TJK (39) warga Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Selain itu, ada pula IS warga Magetan serta MWA (31) dan FP (34) warga Sidoarjo.
Kapolres mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda. Mereka menggunakan sarana alat penghubung berupa handphone.
“Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas,” terang Kapolres Ngawi.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5 handphone dari para pelaku, 4 handphone dari saksi, 1 unit truk canter warna kuning dan 158 sak cabe kering.
Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan. Pasalnya, 5 tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun.
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Humres/Red)