5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Cabai Hasil Panen

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024) (dok. Polres Ngawi)

i

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024) (dok. Polres Ngawi)

Ngawi, JatimInside.com Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan melalui jaringan online yang diduga dikendalikan lima orang narapidana (Napi) dari dalam Lapas Kelas I Madiun.

Ungkap kasus itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

“Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran, ternyata barang tidak kunjung datang,” kata AKBP Dwi Sumrahadi dalam keterangan tertulis dilansir pada Senin (14/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ngawi mengungkapkan kronologi kejadian itu bermula saat korban bernama Asep, menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering pada Senin (09/09/2024). Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp179,4 juta untuk 345 sak cabai kering.

Baca Juga:  Lima Narapidana Kasus Terorisme Lapas Surabaya Nyatakan Ikrar Setia Kepada NKRI

Selanjutnya korban mencari ekspedisi yang siap mengangkut barang dari Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Cirebon, Jawa Barat. Korban sekaligus juga meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.

Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim. Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai dan saat dihubungi sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.

Berbekal data KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusuran, diketahui jika sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2024, Polda Jatim Dukung Kelancaran Agenda Nasional

“Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindaklanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah lima orang narapidana.

Kelima orang terduga pelaku adalah CAP (38) warga Gajahmungkur Kota Semarang dan TJK (39) warga Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Selain itu, ada pula IS warga Magetan serta MWA (31) dan FP (34) warga Sidoarjo.

Kapolres mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda. Mereka menggunakan sarana alat penghubung berupa handphone.

Baca Juga:  Khofifah Fokus Bangkitkan Pasar Tradisional Melalui Literasi Digital

“Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas,” terang Kapolres Ngawi.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5 handphone dari para pelaku, 4 handphone dari saksi, 1 unit truk canter warna kuning dan 158 sak cabe kering.

Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan. Pasalnya, 5 tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun.

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Humres/Red)

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto
Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Berkas Perkara Kasus Sawer Bus Dinyatakan P-21, Tiga Tersangka Siap Disidangkan
Khofifah Dukung Sentra Produksi Tas Kulit Tulangan Jadi Pusat Unggulan Industri

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

Senin, 21 Juli 2025 - 22:07 WIB

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:49 WIB

Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:45 WIB

Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB