Surabaya, JatimInside.com – Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan bandit jalanan yang beraksi di beberapa tempat.
Ungkap kasus itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Rabu (16/10/2024).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bandit jalanan yang diamankan antara lain adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Jatim dan jajaran akan terus berkomitmen untuk menjaga Kamtibmas dan memberantas aksi kriminalitas,” kata Dirmanto.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa di antara pelaku kejahatan yang ditangkap, ada yang terlibat curanmor di 40 tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka berinisial HBR (25) warga Paserpan, Pasuruan, pelaku ini telah melakukan aksi Curanmor di 40 TKP,” kata AKBP Jumhur.
Jumhur menyebutkan bahwa HBR beraksi tidak sendiri namun bersama dua rekannya. “Satu teman HBR adalah berinisial S saat ini sudah di tahan di Lapas Lowok Waru, Malang,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing pelaku membagi tugas dalam beraksi. “Ada yang merusak gembok pagar dan ada yang mengambil motor horban dengan kunci leter T,” beber dia.
Selain itu, Jatanras Polda Jatim juga mengamankan pelaku Curanmor berinisial W (32) warga Paserpan, Pasuruan, dan rekannya MR (31) waraga Paserpan, Pasuruan. Kedua pelaku ini kerap beraksi di kawasan Karangploso, Malang.
Saat melakukan aksinya, mereka menggunakan kendaraan hasil kejahatan untuk berkeliling mencari target.
“Setelah tersangka berhasil mengambil motor, mereka langsung kabur menuju ke Pasuruan, untuk menjual motor hasil kejahatannya seharga Rp 3 juta kepada tersangka G,” imbuhnya.
Selain kasus curanmor, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil membekuk pelaku jambret kalung bocah perempuan 5 tahun di Sidoarjo.
Tersangka adalah AFN (42) warga Gedangan, Sidoarjo yang juga merupakan residivis jambret. Aksi AFN pun sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Kami terapkan pasal yang berbeda kepada tersangka sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan,” pungkas Jumhur. (Hum/Red/Irw)