 |
Ilustrasi media sosial /pixabay |
Jatim Inside, Surabaya – Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten video atau foto berbau provokatif dan kekerasan. Sebab, hal itu akan memberikan ruang bagi pelaku penyebar hoax atau disinformasi untuk membuat ketakutan dan keresahan di masyarakat.
“Kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi, kekerasan dan ujaran kebencian kepada siapapun,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Apalagi, video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan provokatif serta ujaran kebencian merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih menyampaikan, jika konten berupa video terkait geng motor, kelompok bersajam dan korban tergeletak di Jalan Manyar Surabaya tidak terjadi pada hari Sabtu-Minggu tanggal 3-4 Desember 2022.
Ia meluruskan bahwa konten video yang menyebar di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial sudah lawas atau sebelum Forkopimda Surabaya menggelar patroli gabungan skala besar pada Sabtu, 3 Desember 2022 malam.
“Video, foto dan konten tersebut diduga dishare untuk menciptakan keresahan di masyarakat Kota Surabaya khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya. Karena tidak disertai narasi sedikitpun,” jelas M Fakih.
Karena itu, pihaknya menegaskan, bahwa perlu adanya penindakan terhadap para pelaku penyebar disinformasi tersebut.
“Termasuk gakkum (Penegakan Hukum) terhadap pok bersajam, perusuh dan konvoi bermotor atau geng motor,” tegasnya. (JI01)
154