Jember, Jatiminside.com – Satreskoba Polres Jember, Polda Jawa Timur, dalam satu minggu terakhir berhasil menggulung 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers pada Senin (9/1/2023) menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan sabu, terdapat 3 orang yang jaringannya sampai ke Madura.
“Untuk perkara narkotika, Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini ditangkap pada Rabu tanggal 4 Januari 2023. Dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022, telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih Rp90 juta,” kata AKBP Hery Purnomo dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger. Kemudian, SL warga Kecamatan Sumberbaru. Para tersangka ini membagi sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu per paket.
Dalam perjalanannya, mulai 24 Desember 2022 sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram bisa diamankan petugas.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial Y, diamankan polisi pada 3 Januari 2023 di kawasan Jalan Gajah Mada, Jember, dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.
Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.
Kapolres mengungkapkan, jika modus yang dipakai para tersangka dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu.
“Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah Rp2 juta, sehingga didapatkan keuntungan Rp1,5 juta per kaleng,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.
Sedangkan untuk para pelaku pengedar okerbaya, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. ***