Polres Jember Gulung 10 Tersangka Pengedar Narkoba

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba (dok. Humas Polres Jember)

i

Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba (dok. Humas Polres Jember)

Jember, Jatiminside.com – Satreskoba Polres Jember, Polda Jawa Timur, dalam satu minggu terakhir berhasil menggulung 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers pada Senin (9/1/2023) menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan sabu, terdapat 3 orang yang jaringannya sampai ke Madura.

“Untuk perkara narkotika, Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini ditangkap pada Rabu tanggal 4 Januari 2023. Dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022, telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih Rp90 juta,” kata AKBP Hery Purnomo dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger. Kemudian, SL warga Kecamatan Sumberbaru. Para tersangka ini membagi sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu per paket.

Dalam perjalanannya, mulai 24 Desember 2022 sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram bisa diamankan petugas.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial Y, diamankan polisi pada 3 Januari 2023 di kawasan Jalan Gajah Mada, Jember, dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Raih Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik V

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Kapolres mengungkapkan, jika modus yang dipakai para tersangka dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu.

“Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah Rp2 juta, sehingga didapatkan keuntungan Rp1,5 juta per kaleng,” jelasnya.

Baca Juga:  Tangani Dampak Banjir di Jember, BPBD Jatim Serahkan Bantuan

Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.

Sedangkan untuk para pelaku pengedar okerbaya, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. ***

Berita Terkait

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara
Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus
Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim
KB-TK Al-Muslim Awali Kunjungan Pembelajaran Kebencanaan di BPBD Jatim
Mario Aji Minta Restu Khofifah Jelang Moto2 2025, Targetkan Cetak Sejarah Baru
Libur Nataru 2024/2025, KAI Commuter Wilayah 8 Catat 706.111 Pengguna

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:58 WIB

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 22:16 WIB

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:38 WIB

Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:46 WIB

Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB