Surabaya, Jatiminside.com – Personel Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya.
Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya, Kompol A.R Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kota Pahlawan. Ketiganya yakni, IM (23) warga Jalan Sido Kapasan, A (27) warga Jalan Sido Nipah dan AA (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Kota Surabaya.
“Ketiga orang pelaku curanmor dua diantaranya ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya,” kata Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolsek Simokerto, Selasa (17/1/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Dwi Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Salah satu diantaranya adalah IM yang berperan mengatur rencana. Mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian. Bahkan, mereka juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci.
“Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (memakai jaket Gojek),” ungkap Kompol Dwi
Kemudian pelaku A, turut berperan bersama IM dalam mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.
Peristiwa curanmor terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Ngaglik Kota Surabaya, pada Kamis (5/01/2023) lalu.
Kapolsek Simokerto juga mengungkapkan, jika saat melancarkan aksinya, ketiga pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri.
“Ketiga (pelaku) mengaku sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, untuk menambah stamina dan keberanian,” jelas Dwi.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu kunci pas ukuran 8, satu anak kunci leter T, satu besi pembuka Lock, 3 Biji kunci leter L, dua buah hanphone dan satu sepeda motor.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya. ***