Categories: Surabaya Raya

Wali Kota Eri Segera Kumpulkan Ketua RT/RW Terpilih

Surabaya, Jatiminside.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera mengumpulkan seluruh Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang baru dilantik. Pada kesempatan itu, ia akan memberikan pengarahan terkait aturan yang wajib dipenuhi selama menjabat.

Wali Kota Eri menyampaikan, akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya. Mulai dari aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.

“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).

Melalui imbauan tersebut, Eri berharap, seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung siapa saja warga yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Menurut dia, Ketua RT/RW dan LPMK terpilih harus mau bekerja untuk kepentingan umat.

“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegasnya.

Tak lupa, ia juga mengingatkan seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih agar bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan, maka bisa dicopot dari jabatannya.

“Di dalam perwali, aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” tutur Eri.

Bukan hanya itu saja, Eri juga mengingatkan agar Ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Oleh karena itu, ia tak ingin, dalam melayani masyarakat terjadi pungutan liar (pungli) ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.

“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot). Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?,” imbuhnya.

Eri menambahkan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut.

“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya. Jangan seikhlasnya tapi minimal Rp 400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya. ***

Redaksi

Recent Posts

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…

7 hari ago

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…

1 minggu ago

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…

2 minggu ago

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…

3 minggu ago

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…

3 minggu ago

Ribuan Warga Kota Mojokerto Terima Bantuan Beras

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…

3 minggu ago