SURABAYA, Jatiminside.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pencurian ini terjadi di parkiran rumah kos Jalan Cepu 6 dan Jalan Bronggalan II Surabaya, pada Rabu (8/01/2023) lalu.
Pelaku pencurian tersebut adalah TH (41) warga Tambelangan, Sampang Madura. Pelaku berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berikut barang bukti.
Sebelum ditangkap, aksi pencuri spesialis rumah kos itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawan berkat rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi.
“Saat ditangkap, barang bukti satu celana pendek warna hitam. Dari pengakuannya pelaku sepeda motor hasil curian itu, dijual kepada penadahnya antara Rp3 – 3,5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, TH mendapatkan bagian Rp750 ribu – 1 juta, untuk sisanya dibagi dengan rekannya untuk biaya operasional,” kata Mirzal dalam keterangannya Minggu (12/02/2023).
Kepada petugas kepolisian, TH mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 4 TKP Surabaya.
Dalam aksinya, TH tak sendiri, melainkan dibantu tiga rekannya. Ketiga rekan TH adalah AR, ED dan RH (DPO). Sementara satu orang lain sebagai penadah.
Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan, bahwa modus kejahatan yang dilakukan tersangka ini dengan cara berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang berada di tempat kos.
“Pagar rumah kos dalam keadaan terkunci, lantas pelaku merusak kunci pagar kos dengan menggunakan kunci Leter L,” jelas Mirzal. ***