Surabaya, Jatiminside.com – Dua orang pelaku spesialis penjambretan akhirnya harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya. Ini setelah kedua pelaku yang berinisial SB (20) warga Surabaya dan AS (23) asal Sampang berhasil diringkus Polisi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yosep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah keduanya melakukan aksi penjambretan di Jalan Kawi Surabaya pada Minggu (12/2/2023).
“Saat itu, dua tersangka merampas sebuah handphone dari seorang istri ojek online yang sedang menemani suaminya melintas di Jalan Kawi Surabaya,” kata AKBP Mirzal, dalam keterangannya, Jumat (16/2/2023)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, saat itu ketika korban melintas di Jalan Kawi, tiba-tiba ada dua orang pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Lantas kedua pria itu mengambil paksa handphone milik korban.
“Setelah dilakukan analisis didapatkan identitas pelaku dan dilakukan penangkapan di Jalan Diponegoro Surabaya,” jelas AKBP Mirzal.
Dalam pemeriksaan, AKBP Mirzal menyebut, kedua pelaku ini mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak sepuluh kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku penjambretan tersebut.
“Bapak Kapolrestabes sudah memerintahkan anggota, untuk menindak aksi kejahatan apapun di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, dan bahkan diizinkan melakukan tindakan tegas terukur jika dianggap perlu,” kata Kompol Fakih.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat Kota Surabaya agar turut serta menciptakan dan memelihara kamtibmas di Kota Pahlawan. “Peran masyarakat jelas kami perlukan dalam kamtibmas,” pungkasnya. ***