![]() |
Kajati Jatim bersama Bupati dan Forkopimda Trenggalek meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) /dok. Kominfo Trenggalek |
Trenggalek, Jatiminside.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan sebanyak 13 Omah Sambung Rasa atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Trenggalek pada Rabu (8/6/2022) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peresmian Rumah RJ berlangsung di Pendhapa Manggala Praja Nugraha dengan dihadiri oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin beserta seluruh jajaran Forkopimda. Hingga saat ini, sudah ada 182 Rumah RJ yang telah diresmikan di Jawa Timur, sedangkan di Trenggalek total berjumlah 14.
Kajati mengatakan, keberadaan Rumah RJ ditujukan memfasilitasi masyarakat terkait permasalahan hukum. Program ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana secara restoratif. Artinya, upaya penyelesaian perkara tersebut di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi pelaku dengan korban.
Kajati Mia mengungkapkan, bahwa rumah restorative justice dibangun oleh bantuan dari Pemerintah Daerah setempat dengan mengupayakan untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di desanya masing-masing.
“Jika ada masalah hukum yang terjadi atau diantaranya jika ada upaya memediasi mereka yang bermasalah hukum, baik antara korban dengan keluarganya maupun dengan pelaku tindak pidana,” kata Kajati Mia dikutip Minggu (11/6/2022).
Akan tetapi, lanjut dia, syarat untuk mendapatkan RJ tentu tidak mudah. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan. Di antaranya, tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Lalu, pelaku bukan merupakan residivis serta baru kali pertama melakukan tindak pidana dan benar-benar di luar kendali.
“Kami terus bersinergi dimana Kajari dengan Bupati dan seluruh Forkopimda menjamin bahwa kepastian hukum itu ada,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyambut baik diresmikannya Rumah RJ di daerahnya. Menurutnya, keberadaan rumah ini ke depan tidak hanya untuk melakukan mediasi hukum, akan tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk upaya pencegahan tindak pidana.
“Tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau tetapi kita dahulukan kemanusiaan. apalagi pelaku tindak pidana yang tidak memiliki mainstrea, atas keterpaksaan kondisi dan segala sesuatunya,” kata Bupati Trenggalek.
Pria yang akrab disapa Mas Ipin ini menyatakan, bahwa rumah RS diharapkan bisa menjadi tempat belajar bersama untuk melakukan upaya preventif terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan.
“Nah ini kan bisa dilaksanakan diskusi, belajar bersama di sana, nah ini yang kita harapkan, sehingga nanti semuanya bisa berjalan kondusif aman,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kajari Trenggalek, Masnur mengaku bersyukur sudah ada Rumah RJ di setiap Kecamatan yang telah diresmikan.
“Alhamdulilah sudah kita laksanakan, alhamdulilah masyarakat merespons kegiatan ini. Dan ada beberapa Desa yang sudah diresmikan dan ada beberapa perkara yang sudah kita RJ kan,” jelas Kajari Masnur.
“Selama ini ada 6 perkara, yang kami ajukan ada 7 sebenarnya. Cuma ada salah satumnya tidak direstui karena memang ini tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
(Kominfo Trenggalek/JI01)