Categories: Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Buka Pengurusan IMB Kolektif di Balai RW

SURABAYA, Jatiminside.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif.

Pelayanan ini diselenggarakan di Balai RW yang diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.

Kepala Dinas DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, supaya tertib dalam penyelenggaraan bangunan.

“Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di Balai RW,” kata Irvan dalam keterangannya di Kota Surabaya, Kamis (11/5/2023).

Ia memaparkan, masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.

“Petugas yang berada di Balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya diproses lebih lanjut apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai,” tambahnya.

Irvan menyatakan, pelayanan SKRK-IMB di Balai RW juga merupakan salah satu upaya pemkot untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya. Sekaligus pula untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB.

Ia jug memastikan bahwa terdapat kemudahan lain yang diberikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana. Mayarakat hanya menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan.

“Nanti petugas dari kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital,” sambungnya.

Menurut Irvan, banyak keuntungan bagi warga jika bangunan rumahnya memiliki IMB banyak. Antara lain, mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang diajukan IMB.

Kemudian, bangunannya memiliki legalitas. Lalu, dokumen IMB dapat dijadikan jaminan kredit di bank dan meningkatkan status hak atas tanah.

“Nilai jual bangunannya juga semakin meningkat, karena telah memiliki legalitas,” pungkas dia. ***

Redaksi

Recent Posts

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…

1 minggu ago

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…

1 minggu ago

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…

3 minggu ago

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…

3 minggu ago

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…

3 minggu ago

Ribuan Warga Kota Mojokerto Terima Bantuan Beras

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…

3 minggu ago