![]() |
Pelaku bersama barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist |
Surabaya, Jatiminside.com – Seorang kurir berinisial NP (20 tahun) dibekuk polisi lantaran terlibat peredaran narkoba. Pria asal Jalan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo Surabaya itu disergap karena mengedarkan barang haram berupa sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku NP ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Menur Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Sabtu, 14 Mei 2022. Saat ditangkap, NP membawa 3 plastik klip berisi 6,54 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah NP. Saat penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan tiga plastik klip yang di dalamnya diduga berisi sabu.
“Dengan berat total keseluruhan 6,54 gram berikut plastik klip nya dengan rincian berat masing-masing 5,08 gram, 1,04 gram, dan 0,42 gram. Dan juga satu buah handphone, serta satu unit sepeda motor,” beber Daniel, Kamis (9/6/2022).
Dalam pemeriksaan itu, NP mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkannya itu dengan cara menerima titipan dari MT (DPO) untuk diranjau di Jalan Menur Surabaya.
Kini, pelaku NP dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/JS03)