SURABAYA ,- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkoba jenis sabu seberat 6, 256 kilogram.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini antara lain sabu seberat 6, 256 kilogram, ganja seberat 12, 622 kilogram, serta pil double L sebanyak 234.405 butir.
Barang bukti narkoba ini dimusnahkan adalah dari 384 perkara periode Desember 2023 hingga April 2024. Diantaranya perkara narkoba, kesehatan, penipuan, penadahan, kepemilikan senjata tajam hingga perdagangan orang.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, pemusnahan barang bukti ini merupakan hal rutin yang dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri.
“Kewenangan pemusnahan oleh jaksa ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, dengan catatan perkara telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Pemusnahan barang bukti ini sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Perak dengan dihadiri pejabat utama, perwakilan Polres Pelabuhan Perak, BNNP, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta PT. Pelindo.