SURABAYA ,- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkoba jenis sabu seberat 6, 256 kilogram.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini antara lain sabu seberat 6, 256 kilogram, ganja seberat 12, 622 kilogram, serta pil double L sebanyak 234.405 butir.
Barang bukti narkoba ini dimusnahkan adalah dari 384 perkara periode Desember 2023 hingga April 2024. Diantaranya perkara narkoba, kesehatan, penipuan, penadahan, kepemilikan senjata tajam hingga perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, pemusnahan barang bukti ini merupakan hal rutin yang dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri.
“Kewenangan pemusnahan oleh jaksa ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, dengan catatan perkara telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Pemusnahan barang bukti ini sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Perak dengan dihadiri pejabat utama, perwakilan Polres Pelabuhan Perak, BNNP, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta PT. Pelindo.
Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…
Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…
Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…
Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…
Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…
Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…