Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Surabaya-Sidoarjo

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Istimewa
Ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Istimewa


Jatiminside.com – Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti 19 poket sabu dengan berat kotor total 6,58 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial FAS (25) warga Jalan Ketintang Barat, AB (25) warga Jalan Kembang Kuning Darmo Kecamatan Wonokromo dan MCR (29) warga Jalan Dupak Timur Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Adhy Dikukuhkan Sebagai Ketua Mabida Pramuka Jatim

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, ungkap kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap tersangka FAS di depan perumahan, kawasan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (8/4/2022).

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu,” kata Daniel Marunduri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022). 

Sebelum ditangkap, Daniel menyebut, tersangka FAS membeli narkoba dari seorang berinsial YG (DPO) pada Kamis, 7 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Narkoba dengan berat 3 gram tersebut dibeli FAS dari YG seharga Rp3 juta dan baru dibayar Rp1,4 juta.

Baca Juga:  PDAM Surya Sembada Rayakan Idul Adha 1445 H Menyembelih 12 Ekor Sapi

“Tersangka FAS dalam mengambil barang  tersebut diranjau di lampu merah Baypas Balongbendo (Sidoarjo) dan waktu mengambil menyuruh AB dan MCR,” jelas Daniel.

Dengan adanya hal tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tersangka AB pada Sabtu, 9 April 2022. Di hari yang sama, tak berselang satu jam, Polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial MCR.

“AB dan MCR disuruh FAS untuk mengambil ranjauan barang berupa 19 poket sabu, dengan diberi upah oleh FAS berupa 1 poket sabu untuk dikonsumsi,” kata Daniel.

Baca Juga:  Pelindo Gandeng BNN, Lakukan Tes Urine Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba

Kepada petugas kepolisian, tersangka FAS mengaku membeli barang haram narkotika jenis sabu itu bertujuan untuk dijual. 

“Tersangka FAS mengaku barang berupa narkotika jenis sabu yang telah disita oleh petugas polisi tujuannya untuk dijual,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/J01)

Berita Terkait

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara
Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus
Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim
KB-TK Al-Muslim Awali Kunjungan Pembelajaran Kebencanaan di BPBD Jatim
Mario Aji Minta Restu Khofifah Jelang Moto2 2025, Targetkan Cetak Sejarah Baru
Libur Nataru 2024/2025, KAI Commuter Wilayah 8 Catat 706.111 Pengguna
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:58 WIB

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 22:16 WIB

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:38 WIB

Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:46 WIB

Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB