![]() |
Ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Istimewa |
Jatiminside.com – Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti 19 poket sabu dengan berat kotor total 6,58 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial FAS (25) warga Jalan Ketintang Barat, AB (25) warga Jalan Kembang Kuning Darmo Kecamatan Wonokromo dan MCR (29) warga Jalan Dupak Timur Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, ungkap kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap tersangka FAS di depan perumahan, kawasan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (8/4/2022).
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu,” kata Daniel Marunduri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Sebelum ditangkap, Daniel menyebut, tersangka FAS membeli narkoba dari seorang berinsial YG (DPO) pada Kamis, 7 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Narkoba dengan berat 3 gram tersebut dibeli FAS dari YG seharga Rp3 juta dan baru dibayar Rp1,4 juta.
“Tersangka FAS dalam mengambil barang tersebut diranjau di lampu merah Baypas Balongbendo (Sidoarjo) dan waktu mengambil menyuruh AB dan MCR,” jelas Daniel.
Dengan adanya hal tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tersangka AB pada Sabtu, 9 April 2022. Di hari yang sama, tak berselang satu jam, Polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial MCR.
“AB dan MCR disuruh FAS untuk mengambil ranjauan barang berupa 19 poket sabu, dengan diberi upah oleh FAS berupa 1 poket sabu untuk dikonsumsi,” kata Daniel.
Kepada petugas kepolisian, tersangka FAS mengaku membeli barang haram narkotika jenis sabu itu bertujuan untuk dijual.
“Tersangka FAS mengaku barang berupa narkotika jenis sabu yang telah disita oleh petugas polisi tujuannya untuk dijual,” tegasnya.
Dalam kasus ini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/J01)