SURABAYA ,- Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kejaksaan , sebanyak 121 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengikuti pemeriksaan urine massal di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejari Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru Surabaya , Kamis (04/07/24)
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menjelaskan pelaksanaan tes urine ini merupakan bagian dari instruksi dari Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomor B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024, yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024.
Surat ini sudah jelas bahwa adanya kewajiban untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pelaksanaan tes urine ini bertujuan untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejari Tanjung Perak, sehingga seluruh pegawai dapat bekerja dalam lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” ujar Made Agus.
Selain itu, Made Agus menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara berkala , minimal tiga bulan sekali dalam setahun , dengan waktu yang telah ditentukan tersebut maka bisa mendeteksi dini pemyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.