Categories: Jawa Timur

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Sambangi BPKAD Kota Probolinggo

PROBOLINGGO .- Selasa tanggal 9 Juli 2024, Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo bersama PDPP (Pengelola Data dan Pelayanan Perpajakan) Samsat Probolinggo Kota melakukan Intensifikasi dan collection rate pajak kendaraan dinas di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PJ Jasa Raharja Samsat Probolinggo Kota dan PDPP Samsat Probolinggo Kota dengan maksud untuk melakukan rekonsiliasi dan penagihan serta himbauan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Tim Pembina Samsat Probolinggo Kota juga memperkenalkan program baru yaitu PESPA METIQ (PESan layanan pembayaran Pajak – Melayani kolekTIF) dimana Instansi dan perusahaan di Wilayah Kota Probolinggo dapat membayarkan pajak kendaraan kolektif minimal 11 obyek kendaraan dengan didatangi oleh mobil samsat keliling. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Noviar Andhika Panji Wiratama, melalui Penanggung Jawab Samsat Probolinggo Kota, M. Frassyda Pratama, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Probolinggo yang senantiasa mendukung terselenggaranya program taat pajak di lingkungan kantor pemerintahan dalam rangka mendukung pembangunan Kota Probolinggo. Hal ini dilakukan sebagai wujud sinergitas di antara stakeholder demi peningkatan tingkat kepatuhan dalam melakukan pajak kendaraan bermotor khususnya di lingkungan pemerintah kota.

Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas diantara stakeholder yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak para pemilik kendaraan di Wilayah Kota Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan ini juga, PT Jasa Raharja senantiasa mengingatkan kepada seluruh pihak tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menghimbau agar pegawai di lingkungan pemerintah kota dapat melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor tepat waktu yang merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.

S Hadi

Share
Published by
S Hadi

Recent Posts

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…

6 hari ago

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…

1 minggu ago

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…

2 minggu ago

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…

3 minggu ago

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…

3 minggu ago

Ribuan Warga Kota Mojokerto Terima Bantuan Beras

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…

3 minggu ago