SURABAYA ,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini berlaku selama 1,5 bulan, mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Kresna Bimasakti menjelaskan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan oleh sebanyak 6,2 ribu objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 8,4 miliar.
” Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim siap digelar selama 1,5 bulan, yakni mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024,” kata Kresna Bimasakti, Sabtu (13/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kresna menjelaskan, kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif.
Pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89,5 ribu objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49 miliar, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258 ribu objek.
Sementara objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6,2 ribu objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,4 miliar.
“Total sebanyak 357 ribu objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62,7 miliar,” ujar Kresna.
Adanya kebijakan pembebasan pajak daerah pada program ini sampai dengan 31 Agustus 2024, akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya mencapai sebesar Rp 77,8 miliar.
“Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130 miliar, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16,9 miliar,” lanjutnya.
Sementara untuk penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp 13,5 miliar.
Diprediksi total sebanyak 357 ribu objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024, sebesar Rp 238 miliar.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Serta untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…
Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…
Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…
Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…
Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…
Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…