Categories: HukrimSurabaya Raya

Dendam Kerap Mengumbar Aib, Kakak Dianiaya Adik Hingga Tewas

Surabaya, Jatiminside.com – Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Darmo Indah Selatan, Surabaya, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam peristiwa tragis tersebut, seorang perempuan berinisial SD (30) ditemukan meninggal dunia di rumahnya.

Plt Kasat Reskrim Kompol Teguh mengatakan, bahwa korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandungnya berinisial PN (25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tandes dan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, korban tewas akibat penganiayaan oleh adiknya sendiri,” kat Kompol Teguh kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/8/2024).

Kronologi kejadian bermula saat tersangka PN menerobos masuk ke rumah korban, yang kemudian memicu percekcokan antara keduanya. Percekcokan ini berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

“Tersangka mengaku merebut pisau dari korban dan mencekik lehernya, yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok,” ucap Teguh.

Teguh menyebut bahwa korban sempat mencoba merebut kembali pisau yang terjatuh. Namun, tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh, lalu menindih dan memiting leher korban sampai korban meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha merekayasa kejadian dengan mengikat leher korban dengan menggunakan kabel HDMI dan menggantungnya di tangga, seolah-olah korban bunuh diri,” kata dia.

Teguh juga menerangkan bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk handphone dan jaket.

“Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka,” kata Teguh.

Selain mengamankan PN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain pisau, kabel HDMI, serta pakaian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

“Motif dari pembunuhan tersebut adalah tersangka mempunyai rasa dendam, karena korban diduga sering memperlakukan tersangka dan orang tua mereka dengan semena-mena serta mengumbar aib keluarga kepada orang lain,” tandasnya.

Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 359, dan/atau Pasal 362 KUHPidana terkait tindakannya yang menyebabkan kematian serta pencurian barang milik korban.

Redaksi

Recent Posts

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…

1 minggu ago

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…

1 minggu ago

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…

3 minggu ago

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…

3 minggu ago

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…

3 minggu ago

Ribuan Warga Kota Mojokerto Terima Bantuan Beras

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…

3 minggu ago