Surabaya, Jatiminside.com – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun.
Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya merupakan warga Lumajang, kerap melakukan aksi curanmor roda dua di wilayah Kabupaten Jember.
Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata berupa Airsoft gun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/9/2024).
MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.
Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan dicuri. Ketika situasi sudah aman, mereka langsung mencuri motor incarannya.
Sementara pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis pencurian mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” ungkap Jumhur.
EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan milik korban, baik roda dua maupun roda empat. ***