KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA.  ,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan kembali dengan tegas terkait larangan masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Larangan ini sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Indonesia Juara Piala ASEAN U-19 Boys’ Championship 2024

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga:  Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya.

Baca Juga:  195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkas Luqman Arif.

 

Berita Terkait

Surabaya Jalankan Program CKG, Warga Bisa Periksa Gratis di Puskesmas
Menko Pangan Apresiasi Urban Farming di Surabaya
Presiden Prabowo Apresiasi Program Layanan Muslimat NU
PLN NP Jaga Keandalan Pasokan Listrik pada Perayaan Natal 2024
Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Posko Terpadu Nataru Pelabuhan Tanjung Perak 
Dirjen Gatrik Apresiasi Kesiapsiagaan Pasokan Listrik Jelang Nataru 2025
Siap Swasembada Pangan, Indonesia Tak Lagi Impor Gula dan Beras di 2025
Pemkot Mojokerto Jadi Kota Terinovatif Ajang Innovative Government Award 2024

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 20:35 WIB

Surabaya Jalankan Program CKG, Warga Bisa Periksa Gratis di Puskesmas

Senin, 10 Februari 2025 - 18:38 WIB

Menko Pangan Apresiasi Urban Farming di Surabaya

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:02 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Program Layanan Muslimat NU

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:50 WIB

PLN NP Jaga Keandalan Pasokan Listrik pada Perayaan Natal 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:35 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Posko Terpadu Nataru Pelabuhan Tanjung Perak 

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB