Categories: Nasional

KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

SURABAYA.  ,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan kembali dengan tegas terkait larangan masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Larangan ini sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya.

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkas Luqman Arif.

 

S Hadi

Share
Published by
S Hadi

Recent Posts

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…

1 minggu ago

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…

1 minggu ago

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…

3 minggu ago

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…

3 minggu ago

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…

3 minggu ago

Ribuan Warga Kota Mojokerto Terima Bantuan Beras

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…

3 minggu ago