SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT INKA, pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Democratic Republikof Congo (DRC) melalui TSG Infrastructure.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menegaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan berbagai proses penyidikan mulai dari melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi , penggeledahan, dan penyitaan dokumen sebagai barang bukti .
” penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi , selain itu juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen sebagai barang bukti dan pihak penyidik menetapkan mantan dirut PT INKA sebagai tersangka ” ujar mia .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Kejati Jatim melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka Budi Noviantara sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.
” saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan ” jelas mia
Mia Amiati menjelaskan kasus posisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BN berawal pada saat bulan Desember 2019 BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding (Regional Head Perusahaan Fund Raising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina (TN) selaku chairman Titan Capital ITD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).
Pada bulan Maret 2020 atas permintaan Tria Natalia kepada Budi Noviantara , kemudian Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp. 2 milliar kepada saksi TN sebagai (operasional) atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud.
Untuk menindaklanjuti proyek di Konggo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.
Selanjutnya pada 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE. lTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD.
Dalam Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menter BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan / perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
“ Private Limited atau atau Perseroan Terbatas swasta merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Singapura. Ini adalah jenis badan hukum yang dapat memiliki jumlah pemegang saham yang terbatas, dan sahamnya tidak tersedia untuk umum. Akan tetapi PTE LTD memiliki serangkaian keuntungan yang jelas bagi investor dan tunduk pada prosedur pendirian yang sederhana,” ujar Kajati Jatim .
Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energy Sunplus Sarl yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.
Pada 24 juli 2020 Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA ransfer uang sebesar $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking Op Turkiye untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 MW yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.
Selanjutnya 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman.
Budi Noviantara selain menjabat Dirut PT INKA juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan Controller TSG Infrastructure telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang Rp. 2.603.475.000,- kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di DRC.
Mia menjelaskan bahwa Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan BN telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa DRC melalui TSG Infrastructure.
“Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Mia .
Akibat kasus ini negara dirugikan sebesar Rp. 21.153.475.000,- $265.300,- USD, atau Rp. 3.979.500.000,- $40.000,00 SGD (Singapura) atau Rp. 480.000.000,-