Terduga pelaku pencurian motor saat diamankan Polres Malang (dok. Hum/Polres Malang)
Malang, JatimInside.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap AS (39), seorang buronan yang terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diduga telah melakukan aksi curanmor di 22 lokasi berbeda di wilayah tersebut.
Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, AS ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gondanglegi pada Rabu (2/10/2024) setelah aksinya di garasi rumah warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan. Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi,” ujar AKP Dadang dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (3/10/2024).
Penangkapan AS terjadi setelah korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, RS mendapati AS tengah mencoba mendorong sepeda motor Honda Beat berwarna magenta miliknya.
Sadar bahwa motornya sedang dicuri, RS berteriak ‘maling’, memancing perhatian warga sekitar dan patroli polisi yang melintas.
AS sempat berusaha kabur, namun pengejaran cepat yang dilakukan oleh warga dan polisi membuatnya terpojok di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan. Di tempat itu, AS berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dengan bantuan warga.
“Pelaku kemudian kami bawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti berupa sepeda motor korban dan seperangkat kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor,” tambah AKP Dadang.
Dari hasil penyelidikan, AS diketahui telah melakukan aksi curanmor di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Malang. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci motor dengan kunci T, alat yang sering dipakai dalam kejahatan pencurian kendaraan.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan pelaku serta modus operandi lainnya yang mungkin digunakan. Kami juga akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AS dalam kasus kejahatan lainnya di Kabupaten Malang,” jelas AKP Dadang.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasihumas Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi.
“Jangan pernah lengah. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian,” pungkasnya. (Hms/Irw)
Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…
Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…
Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…
Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…
Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…
Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…