Surabaya, Jatiminside.com – Satlantas Polrestabes Surabaya merespons cepat laporan terkait balap liar di sekitar Jalan Kedung Cowek. Hasilnya, sebanyak 47 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan pada Minggu (6/10/2024) dini hari.
Operasi penindakan ini dilakukan saat anggota Satlantas melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) di simpang empat Jalan Kedung Cowek. Dalam operasi tersebut, sebanyak 81 sepeda motor ditilang atas berbagai pelanggaran lalu lintas.
“Sebanyak 50 kami tilang STNK, 31 pengendara kami tilang SIM-nya dan 47 sepeda motor kami sita,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (7/10/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi ini dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait aktivitas balap liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Satlantas Polrestabes Surabaya kemudian mengerahkan personel untuk menindak tegas pengendara yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Kami akan rutin dan tindak pengendara yang masih nekat tidak tertib dalam berlalu lintas,” tegas AKBP Arif.
Total sebanyak 128 sepeda motor terjaring dalam operasi tersebut. Dengan rincian 81 ditilang di lokasi dan 47 disita.
AKBP Arif menambahkan, operasi cipkon ini akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak nekat terlibat dalam balap liar yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. (Hum/Red)