Surabaya, JatimInside.com – Seorang pemuda asal Ngaglik, Kota Surabaya, berinisial M.A (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng karena mencuri sepeda motor milik tetangganya. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban, YWN (54), seorang warga Surabaya, kehilangan sepeda motor berwarna hitam yang diparkir di lahan kosong tak jauh dari rumahnya.
M.A, yang tinggal di daerah Ngaglik Kuburan, Surabaya, memanfaatkan keakraban dengan korban untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan bahwa M.A menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban. Setelah berhasil menggondol motor tersebut, M.A menjualnya di daerah Benteng Dalam, Surabaya.
“Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh tim opsnal Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP,” ujar Kompol Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, STNK sepeda motor dan flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
M.A kini pun ditahan di Mapolsek Genteng dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kompol Bayu juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Sebab, kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, dan tindakan pencegahan sangat penting untuk melindungi diri dan harta benda. (Hms/Red)