Bondowoso, JatimInside.com – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat, khususnya kaum perempuan, hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian.
Tindakan cepat dari Resmob dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso mendapat apresiasi dari warga setempat.
Tersangka, yang diketahui berinisial RP (25), merupakan warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, SH, SIK, dalam konferensi pers pada Senin (7/10/2024), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian berkat keterangan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, yang berinisial SN (32), sedang melintas di Jalan Tasnan, tepatnya di sebelah utara Pemandian Tasnan, Desa Taman, Kecamatan Grujugan.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang setelah mengantar kue dari arah Grujugan. Ketika melintasi kawasan hutan pinus, korban berpapasan dengan pelaku yang menggunakan motor matic. Tersangka kemudian berbalik arah dan membuntuti korban.
Tak lama kemudian, RP memepet korban dan melakukan tindakan tak senonoh dengan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kirinya. Korban yang terkejut segera berteriak, membuat pelaku melarikan diri.
“Beruntung korban hafal ciri-ciri pelaku dan plat nomor kendaraan yang digunakan, dan segera melaporkan ke pihak berwajib,” kata Kompol Dwi Okta Herianto dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/10/2024).
Polisi bergerak cepat berdasarkan informasi yang diberikan korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hanya dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Pancoran.
“Alhamdulillah sekitar Tiga jam kemudian pelaku berhasil diamankan,” jelas Wakapolres.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat, terutama para perempuan, untuk selalu waspada saat berkendara di jalanan sepi.
Ia mengingatkan agar selalu mengingat ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan jika terjadi tindak kejahatan, serta segera melapor ke pihak berwajib.
“Ingat cirinya, laporkan kepada petugas kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak,” pungkasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku RP disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Hms/Irw)