BKKBN Jatim Luruskan Persepsi Pro Kontra Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuliah Umum bertema

i

Kuliah Umum bertema "Pro Kontra Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja" di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rabu (16/10/2024).

Sidoarjo, JatimInside.com Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memicu pro dan kontra di masyarakat, menciptakan berbagai persepsi.

Untuk meluruskan pemahaman yang beredar, BKKBN Provinsi Jawa Timur memberikan kuliah umum kepada 250 mahasiswa Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Para mahasiswa berasal dari berbagai program studi, termasuk S1 Kebidanan, S1 Fisioterapi, D4 Manajemen Informasi Kesehatan, dan D4 Teknologi Laboratorium Medis, serta 23 dosen dan tenaga kependidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Evi Rinata menjelaskan bahwa pada 26 Juli lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 103 Ayat 4 yang mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Evi menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar perlu ditinjau kembali karena dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan.

Baca Juga:  Ini Pesan Khofifah dalam Halal bi Halal Bersama 1.600 Guru Se-Bakorwil Madiun

“Untuk itu, kami mengundang Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur untuk bisa memberikan penjelasan terkait kebijaksanaan pemerintah tersebut agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir yang sangat berpotensi terjadinya menyalahgunakan,” kata Evi dalam sambutannya pada Kuliah Umum bertema “Pro Kontra Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja” di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rabu (16/10/2024).

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Maria Ernawati menjelaskan bahwa peraturan ini telah mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI, yang mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam merumuskan pasal yang berpotensi menimbulkan interpretasi liar.

“Itu pandangan secara hukum ya. Namun untuk pertemuan ini mari kita dilihat dari sisi ketersediaan. BKKBN sebagai lembaga negara yang diamanahkan undang-undang sebagai penyedia alat dan obat kontrasepsi Se-Indonesia,” ujar Erna.

Erna juga memaparkan data Survei Penduduk (SP) 2020 yang mencatat angka kematian ibu (AKI) sebesar 189 per 100.000 kelahiran hidup, sedikit di atas target 183 per 100.000. Sementara angka kematian bayi pada 2023 tercatat 13 per 1.000 kelahiran hidup, di bawah target 18 per 1.000.

Baca Juga:  Tim Samsat Pacitan Gelar Operasi Gabungan di Pasar Arjowinangun

Di Jawa Timur, angka stunting pada 2023 berada di angka 17,7%, dengan target 14% pada 2024. Angka perkawinan anak juga menunjukkan tren penurunan, dari 9,23% pada 2021 menjadi 6,93% pada 2023.

“Secara prosentase angka di Jatim memang rendah namun bila dilihat dari angka absolut dimana jumlah penduduk Jatim hampir 42 juta maka angka absolut dari tiap prosentase data diatas jumlahnya cukup tinggi,” tambah Erna.

Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024, Erna menjelaskan bahwa remaja, menurut Permenkes RI Nomor 25 Tahun 2024, berada dalam rentang usia 10-18 tahun. Sementara WHO mendefinisikan remaja berusia 12-24 tahun, dan BKKBN menetapkan rentang usia remaja antara 10-24 tahun.

Terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, Erna menegaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 103 Ayat 4 yang mencakup pelayanan kesehatan reproduksi, seperti skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi.

Erna juga menekankan pentingnya memahami bahwa alat kontrasepsi hanya diberikan kepada pasangan usia subur (PUS), yakni pasangan suami istri yang istrinya berusia antara 15-49 tahun atau di bawah 15 tahun jika masih menstruasi.

Baca Juga:  Wagub Emil Sebut Angka Kemiskinan Desa Turun Dibanding Sebelum Pandemi

Keputusan Kepala BKKBN Nomor 90 Tahun 2023 juga mengatur tentang penyaluran alat dan obat kontrasepsi, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PUS dalam pelayanan keluarga berencana.

“Jadi hanya remaja putri yang masih dalam kategori PUS yang bisa mendapatkan obat kontrasepsi yang memang dalam pelayanan KB,” tuturnya.

Bagi pelajar dan remaja, Erna menjelaskan bahwa BKKBN memiliki program Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), di mana remaja dapat menjadi konselor bagi teman sebaya mereka. Berdasarkan survei, remaja cenderung lebih sering curhat kepada teman daripada orang tua.

Selain itu, bagi keluarga yang memiliki anak remaja, BKKBN juga menjalankan program Bina Keluarga Remaja yang memberikan edukasi kepada orang tua tentang cara berkomunikasi dan mendidik anak sesuai perkembangan zaman. (Hdi/Irw)

Berita Terkait

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara
Kadindik Jatim: KSRG Google Bantu Pemerataan Pendidikan di Era Digital
Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus
Unesa Kolaborasi dan Inovasi Pendidikan Inklusi di Asia Tenggara
Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim
KB-TK Al-Muslim Awali Kunjungan Pembelajaran Kebencanaan di BPBD Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:58 WIB

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:12 WIB

Kadindik Jatim: KSRG Google Bantu Pemerataan Pendidikan di Era Digital

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 22:16 WIB

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:38 WIB

Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB