Surabaya, JatimInside.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 59 kasus terkait narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dalam operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 16 kilogram sabu dan lebih dari 3 kilogram ganja.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, operasi ini telah menyelamatkan lebih dari 400 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berhasil mengungkap kasus ini, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp35 miliar,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (28/10/2024).
Barang bukti yang disita meliputi 16.819,96 gram sabu, 3.796,12 gram ganja, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 148.920 butir pil koplo.
Luthfie menyebutkan pengungkapan ini termasuk besar dengan jaringan narkoba yang cukup luas. “Ada tiga kasus menonjol, termasuk jaringan Sumatera-Jawa,” jelasnya.
Kasatres Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan kronologi penangkapan. Salah satu kasus terjadi pada 14 September 2024, di mana tersangka DP ditangkap di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus teh kemasan Cina berisi 8.971,89 gram sabu, 21 bungkus plastik berisi 1.856,14 gram sabu, serta 32 bungkus plastik berisi 4.129,41 gram sabu.
“Tersangka DP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DOM (DPO) melalui metode ranjau dan akan didistribusikan ke Surabaya dan sekitarnya di Jawa Timur,” kata Suriah Miftah.
Dari analisis polisi, narkoba diduga masuk melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Selain itu, tersangka DP telah bekerja di bawah kendali DOM selama setahun, dengan upah bulanan sebesar Rp20 juta hingga Rp40 juta.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengungkap kasus lain dengan tersangka AR yang ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Gadukan Utara dan Jl. Cepu Surabaya.
Barang bukti berupa 1.303,88 gram sabu, 702,61 gram ganja, 246 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo berhasil diamankan.
Tersangka AR diduga dikendalikan oleh bandar berinisial S (DPO) yang berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur, dengan modus operandi ranjau. AR mendapatkan imbalan sebesar Rp2,5 juta dan telah beroperasi sejak Maret 2024.
Kasus lainnya yang diungkap oleh Polsek Wonokromo melibatkan tersangka FK dan GY. Mereka ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Karangrejo Timur, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dengan barang bukti 2.892,39 gram ganja.
Kedua tersangka diduga dikendalikan oleh bandar berinisial G (DPO) yang juga berada di salah satu lapas di Jawa Timur.
Modus yang digunakan dalam kasus ini juga berupa ranjau. FK dan GY mengaku menerima imbalan sebesar Rp100 ribu dan telah beroperasi sejak Agustus 2024. (Dms/Red)