Raih 13 Sertifikat WBTbI, Bahasa Madura Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda

Surabaya, Jatiminside.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperoleh 13 sertifikasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) dari Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat WBTbI ini diberikan secara simbolis oleh Menteri dan Wamen Kebudayaan RI kepada perwakilan Provinsi Jawa Timur yang hadir dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 di Kota Tua Jakarta pada tanggal 15-16 November 2024.

Secara khusus, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kemenbud RI atas ditetapkannya 13 WBTbI bagi Pemprov Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih kepada Kemenbud RI atas penetapan dan penyerahan sertifikat WBTbI ini,” ujar Adhy Karyono di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Adhy mengajak seluruh generasi bangsa untuk merawat dan melestarikan warisan budaya. Menurutnya, pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama.

“Setelah penetapan dan penyerahan sertifikat, selanjutnya adalah tindak lanjut sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas,” katanya.

Bentuk tanggung jawab ini, lanjut Adhy, tidak hanya melibatkan Kemenbud RI, melainkan juga peran para budayawan maupun pihak-pihak yang telah berkontribusi bagi kemajuan budaya Indonesia dan masyarakat.

“Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat oleh masyarakat sebagai penggerak kebudayaan nasional,” imbuhnya.

Adhy melanjutkan, penetapan 13 WBTbI berasal dari unsur bahasa, makanan khas atau tradisional seperti kerupuk abang ijo, ampo tuban, pudak, juga bangunan tradisional, serta seni tradisional lainnya.

“Kami optimistis ini akan memberikan semangat untuk melestarikan warisan budaya sebagai jati diri dan pilar kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Adhy menambahkan, semangat memajukan budaya ini selaras dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai- nilai budayanya”.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim mendapatkan 13 penetapan WBTbI yang terdiri dari Bahasa Madura (Provinsi Jawa Timur), Kerupuk Abang Ijo (Kab. Bojonegoro), Ampo Tuban (Kab. Tuban), Pudak (Kab. Gresik), Dhurung Bawean (Kab. Gresik) dan Krecek Bung (Kab. Lumajang).

Selain itu, ada pula Jaranan Jur Ngasinan (Kab. Blitar), Tari Remo Boletan (Kab. Jombang), Penanggalan Tengger (Kab. Pasuruan), Roma Tabing Tongkok (Kab. Situbondo), Baritan (Kab. Trenggalek), Bersih Dam Bagong (Kab. Trenggalek) dan Kupatan Durenan (Kab. Trenggalek). (Rls/Had/Red)

S Hadi

Recent Posts

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Surabaya, Jatiminside.com - Pameran seni rupa kontemporer bertajuk ARTSUBS 2025 kembali digelar untuk kali kedua…

7 jam ago

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Surabaya, Jatiminside.com - Pemkot Surabaya melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di…

2 hari ago

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Surabaya, Jatiminside.com - Brand perlengkapan outdoor ternama asal Indonesia, EIGER, resmi membuka EIGER Store Manyar…

1 minggu ago

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Koperasi Merah Putih…

2 minggu ago

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Banyuwangi, Jatiminside.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan membangun kantor SAR di Banyuwangi.…

2 minggu ago

Ribuan Warga Kota Mojokerto Terima Bantuan Beras

Kota Mojokerto, Jatiminside.com - Sebanyak 7.828 warga Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menerima bantuan pangan…

2 minggu ago