Kurir Narkoba di Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 109 Gram Sabu

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan polisi (dok. Polrestabes Surabaya)

i

Tersangka beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan polisi (dok. Polrestabes Surabaya)

Surabaya, JatimInside.com Rumah di Jalan Kebraon III, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Penggerebekan dilakukan setelah rumah tersebut diketahui menjadi tempat tinggal seorang kurir narkotika.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (42). Ia ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 109,375 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan Rp24,150 juta dan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Ketua RT/RW, LPMK dan Bunda PAUD di Surabaya Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, rumah di Kebraon III tersebut digerebek.

“Pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024)

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap M.

Baca Juga:  Gembong Narkoba di Surabaya 'Keok' Saat Coba Melawan Petugas dengan Sajam

AP mengaku, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, ia mengambil paket sabu seberat 15 gram di wilayah Kletek, Taman Sidoarjo. Barang tersebut dibeli seharga Rp10,5 juta dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Pengakuannya, sudah puluhan kali transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan setelah barang laku terjual,” imbuh Kompol Suria Miftah.

Dalam pengakuannya, tersangka telah membeli narkotika jenis sabu dari M sekitar 20 kali. Ia mulai menjual barang haram tersebut sejak April 2024. Keuntungan yang diperoleh dari setiap gram sabu yang dijual bisa mencapai Rp500 ribu.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Jambret Jalanan

Akibat perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*Rls/Red)

Berita Terkait

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer
Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Sidak Pasar dan Distributor, Satgas Pangan Tak Temukan Beras Oplosan
Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Forkopimda Surabaya Tinjau Pos Pengamanan Idulfitri 1446 H
Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Manfaatkan Air IPAL Komunal
Dongkrak Investasi 2025, DPM-PTSP Surabaya Siapkan Layanan Drive-Thru

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:47 WIB

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:34 WIB

Sidak Pasar dan Distributor, Satgas Pangan Tak Temukan Beras Oplosan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:49 WIB

Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB