Surabaya, JatimInside.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Rekapitulasi tersebut digelar di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.
Proses penghitungan suara berlangsung selama dua hari pada tanggal 9-10 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 38 kabupaten/kota, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, unggul dengan perolehan 12.192.165 suara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), berada di posisi kedua dengan raihan 6.743.095 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara.
Khofifah-Emil berhasil menguasai 36 dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan Risma-Gus Hans unggul di dua wilayah, yaitu Kota Surabaya dan Kota Mojokerto. Adapun Luluk-Lukman tidak memenangkan suara mayoritas di satu pun daerah.
Proses rekapitulasi suara Pilgub Jatim berjalan lancar meskipun sempat diwarnai beberapa persoalan administrasi.
Saksi dari beberapa pasangan calon menyoroti data pemilih di Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus) yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Rekapitulasi di Kota Surabaya sempat memicu protes dari saksi paslon Risma-Gus Hans. Mereka mengklaim adanya perbedaan hasil di beberapa kecamatan.
Setelah melalui diskusi panjang, KPU Jatim bersama Bawaslu Jatim akhirnya menyepakati perbaikan data berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Proses ini dilakukan setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan yang diterima sebelumnya.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa setelah rekapitulasi suara, pihaknya memberikan kesempatan kepada siapa pun yang merasa tidak puas untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” jelas Aang Kunaifi, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, Aang menegaskan bahwa proses penetapan paslon terpilih harus menunggu putusan resmi dari MK jika ada gugatan.
“Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih pasca putusan MK dilakukan paling lama tiga hari setelah salinan putusan diterima oleh KPU,” pungkasnya. (Had/Red)