Polda Jatim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Tangkap 6 Orang Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus jaringan judi online internasional yang berlangsung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/12/2024) (S Hadi/Istimewa)

i

Konferensi pers ungkap kasus jaringan judi online internasional yang berlangsung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/12/2024) (S Hadi/Istimewa)

Surabaya, Jatiminside.com Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp4,9 miliar serta menetapkan enam tersangka, salah satunya seorang perempuan.

Para tersangka yang ditangkap meliputi MAS (22) dan MWF (18), warga Banyuwangi. Kemudian STK (48), warga Kabupaten Malang dan PY (40), warga Kota Surabaya. Sedangkan tersangka lain adalah EC (43) dan ES (47) yang merupakan warga Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit 2 Siber Direktorat Siber Polda Jawa Timur, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda.

“Tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. Tersangka STK berperan sebagai penyedia rekening, sedangkan PY juga berperan sebagai penyedia rekening,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:  Pj .Gubernur Adhy Hadiri Peresmian Kantor Perwakilan LPS II Surabaya

“Sementara EC bertindak sebagai Direktur perseroan atau perusahaan fiktif, dan ES mengelola operasional keuangan perusahaan fiktif tersebut,” imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka mempromosikan situs judi online dan menyediakan rekening bank sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.

Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.

“Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah,” tambah AKBP Charles.

Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan di Kabupaten Banyuwangi pada 6 November 2024. Penyelidikan ini berhasil mengungkap keberadaan MAS dan MWF sebagai pemilik akun Instagram yang mempromosikan situs judi online.

“Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online,” jelas Charles.

Baca Juga:  Kolaborasi Hebat Wujudkan Zero Stunting di Kecamatan Krembangan

Tersangka STK dan PY diketahui mendapatkan komisi Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil disediakan, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta. Dalam kurun waktu enam bulan, perputaran uang dalam rekening situs judi online tersebut mencapai Rp200 miliar.

Setelah mengamankan STK dan PY, pada 24 November 2024, tim penyidik menangkap EC dan ES di Jakarta Barat. EC diketahui berperan sebagai Direktur lima perusahaan fiktif. Sedangkan ES bertugas mengelola keuangan operasional perusahaan tersebut.

“Modus yang dilakukan adalah menyamarkan uang hasil judi online dengan mengkonversinya ke mata uang asing dan mentransfernya ke beberapa rekening di luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China,” papar Charles.

Baca Juga:  Khofifah-Emil Jadi Pasangan Terkuat di Pilgub Jatim 2024

Selain mengamankan enam orang tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp4.957.174.000, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 unit handphone, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token bank, tiga buku akta pendirian PT, serta satu bundel slip transfer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Had/Red)

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara
Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota
Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Berkas Perkara Kasus Sawer Bus Dinyatakan P-21, Tiga Tersangka Siap Disidangkan
Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:49 WIB

Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:58 WIB

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:45 WIB

Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB