Surabaya, Jatiminside.com – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp4,9 miliar serta menetapkan enam tersangka, salah satunya seorang perempuan.
Para tersangka yang ditangkap meliputi MAS (22) dan MWF (18), warga Banyuwangi. Kemudian STK (48), warga Kabupaten Malang dan PY (40), warga Kota Surabaya. Sedangkan tersangka lain adalah EC (43) dan ES (47) yang merupakan warga Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit 2 Siber Direktorat Siber Polda Jawa Timur, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. Tersangka STK berperan sebagai penyedia rekening, sedangkan PY juga berperan sebagai penyedia rekening,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024).
“Sementara EC bertindak sebagai Direktur perseroan atau perusahaan fiktif, dan ES mengelola operasional keuangan perusahaan fiktif tersebut,” imbuhnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka mempromosikan situs judi online dan menyediakan rekening bank sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.
Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.
“Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah,” tambah AKBP Charles.
Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan di Kabupaten Banyuwangi pada 6 November 2024. Penyelidikan ini berhasil mengungkap keberadaan MAS dan MWF sebagai pemilik akun Instagram yang mempromosikan situs judi online.
“Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online,” jelas Charles.
Tersangka STK dan PY diketahui mendapatkan komisi Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil disediakan, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta. Dalam kurun waktu enam bulan, perputaran uang dalam rekening situs judi online tersebut mencapai Rp200 miliar.
Setelah mengamankan STK dan PY, pada 24 November 2024, tim penyidik menangkap EC dan ES di Jakarta Barat. EC diketahui berperan sebagai Direktur lima perusahaan fiktif. Sedangkan ES bertugas mengelola keuangan operasional perusahaan tersebut.
“Modus yang dilakukan adalah menyamarkan uang hasil judi online dengan mengkonversinya ke mata uang asing dan mentransfernya ke beberapa rekening di luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China,” papar Charles.
Selain mengamankan enam orang tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp4.957.174.000, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 unit handphone, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token bank, tiga buku akta pendirian PT, serta satu bundel slip transfer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Had/Red)