Surabaya, Jatiminside.com – Sebuah video yang memperlihatkan sopir truk memberikan uang kepada sopir bus viral di media sosial. Video ini diunggah oleh akun Instagram @ha***_boys*****, memicu reaksi cepat dari Ditlantas Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan awal, kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terkait. Mereka adalah sopir truk MJ (23) pemberi uang dan sopir bus penerima uang. Selain itu polisi juga mengamankan MH (19) pemilik akun @ha***_boys*****, yang sekaligus kernet truk.
Pemilik akun tersebut, ikut terjerat dalam kasus ini karena terbukti dengan sengaja mengoleksi konten-konten video yang memperlihatkan aksi sawer ke sopir bus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait video viral di jalan, tim kami langsung turun ke lapangan. Dari sana, kami mendapatkan fakta-fakta yang ini adalah hal yang sangat serius untuk kami perhatikan bersama,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, Kamis 12 Desember 2024.
Komarudin menjelaskan bahwa pelaku yang telah diamankan adalah MJ, seorang sopir truk yang memberikan uang kepada sopir bus saat kendaraan melaju secara beriringan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan MH, sebagai kernet yang sekaligus pembuat konten.
“Saat ini kami telah mendapati pelakunya, yakni inisial MJ, sebagai sopir truk. MJ memberikan tip ke sopir bus dengan kernet MH atau sebagai pembuat konten,” imbuh Komarudin.

Menurut Komarudin, kebiasaan sopir truk dan kernet membuat konten itu dinilai sangat membahayakan. Tak hanya bagi mereka, aksi itu juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain.
“Memberikan uang pada saat kendaraan beriring-iringan sudah pasti itu sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Motivasi mereka hanya membuat konten namun mengabaikan keselamatan orang lain,” tegas Komarudin.
Komarudin menyampaikan bahwa perilaku seperti ini tak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga masuk dalam kategori kejahatan.
Apabila terbukti bersalah, ketiga orang yang diamankan akan terjerat pasal berlapis. Pelaku terancam dijerat pasal sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 311 Ayat 1, Pasal 283, juncto Pasal 105, 106, dan 110.
“Untuk diketahui, pasal-pasal yang kami terapkan tidak hanya terkait pelanggaran, tetapi sudah masuk kategori kejahatan. Oleh karena itu, proses hukum akan terus kami lanjutkan,” tandas Komarudin. (*/Had/Red)