Polda Jatim Amankan Pelaku Video Viral Truk Sawer Sopir Bus

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin memberi keterangan kepada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024). (S Hadi/Istimewa)

i

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin memberi keterangan kepada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024). (S Hadi/Istimewa)

Surabaya, Jatiminside.com Sebuah video yang memperlihatkan sopir truk memberikan uang kepada sopir bus viral di media sosial. Video ini diunggah oleh akun Instagram @ha***_boys*****, memicu reaksi cepat dari Ditlantas Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus ini.

Berdasarkan penyelidikan awal, kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terkait. Mereka adalah sopir truk MJ (23) pemberi uang dan sopir bus penerima uang. Selain itu polisi juga mengamankan MH (19) pemilik akun @ha***_boys*****, yang sekaligus kernet truk.

Pemilik akun tersebut, ikut terjerat dalam kasus ini karena terbukti dengan sengaja mengoleksi konten-konten video yang memperlihatkan aksi sawer ke sopir bus.

“Terkait video viral di jalan, tim kami langsung turun ke lapangan. Dari sana, kami mendapatkan fakta-fakta yang ini adalah hal yang sangat serius untuk kami perhatikan bersama,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, Kamis 12 Desember 2024.

Komarudin menjelaskan bahwa pelaku yang telah diamankan adalah MJ, seorang sopir truk yang memberikan uang kepada sopir bus saat kendaraan melaju secara beriringan.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan MH, sebagai kernet yang sekaligus pembuat konten.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Canangkan Omah Rembuk dan Siskamling

“Saat ini kami telah mendapati pelakunya, yakni inisial MJ, sebagai sopir truk. MJ memberikan tip ke sopir bus dengan kernet MH atau sebagai pembuat konten,” imbuh Komarudin.

Tangkapan layar video viral sopir truk beri tip kepada sopir bus (Sc instagram: @haris_boysyaraf)
Tangkapan layar video viral sopir truk beri tip kepada sopir bus (Sc instagram: @ha***_boy*****)

Menurut Komarudin, kebiasaan sopir truk dan kernet membuat konten itu dinilai sangat membahayakan. Tak hanya bagi mereka, aksi itu juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain.

“Memberikan uang pada saat kendaraan beriring-iringan sudah pasti itu sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Motivasi mereka hanya membuat konten namun mengabaikan keselamatan orang lain,” tegas Komarudin.

Komarudin menyampaikan bahwa perilaku seperti ini tak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga masuk dalam kategori kejahatan.

Baca Juga:  BPBD Jatim Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Malang Selatan

Apabila terbukti bersalah, ketiga orang yang diamankan akan terjerat pasal berlapis. Pelaku terancam dijerat pasal sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 311 Ayat 1, Pasal 283, juncto Pasal 105, 106, dan 110.

“Untuk diketahui, pasal-pasal yang kami terapkan tidak hanya terkait pelanggaran, tetapi sudah masuk kategori kejahatan. Oleh karena itu, proses hukum akan terus kami lanjutkan,” tandas Komarudin. (*/Had/Red)

Berita Terkait

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer
Ribuan Warga Kota Mojokerto Terima Bantuan Beras
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Forkopimda Surabaya Tinjau Pos Pengamanan Idulfitri 1446 H
Dukung Pengamanan Ops Ketupat Semeru 2025, Polres Malang Siapkan Command Center
Rayakan Pelantikan Wali Kota Eri, Pemkot Siapkan Laman Laporan Aksi Sosial
Menko Pangan Apresiasi Urban Farming di Surabaya

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:47 WIB

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:49 WIB

Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:53 WIB

Forkopimda Surabaya Tinjau Pos Pengamanan Idulfitri 1446 H

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:45 WIB

Dukung Pengamanan Ops Ketupat Semeru 2025, Polres Malang Siapkan Command Center

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB