Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Casting Abal-abal

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua orang tersangka saat diamankan di Mapolda Jawa Timur (Foto: S Hadi)

i

Kedua orang tersangka saat diamankan di Mapolda Jawa Timur (Foto: S Hadi)

Surabaya, Jatiminside.com Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur, menangkap dua tersangka kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan artis dan model.

Kedua tersangka berinisial S dan N tersebut, ditangkap di kediamannya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model, namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti, itulah ada camera tersembunyi,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Tangkap 6 Orang Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersangka berlangsung sejak 2015 hingga 2023. Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib beberapa waktu lalu.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada lima orang,” jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa selama delapan tahun terakhir, jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang.

“Korban ini tertarik karena diiming-imingi pekerjaan untuk menjadi model,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kedua tersangka, untuk segera melapor ke Polda Jatim.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut PT INKA Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 

“Silakan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. (Had/Red)

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Berkas Perkara Kasus Sawer Bus Dinyatakan P-21, Tiga Tersangka Siap Disidangkan
Empat Kasus Judi Online Berhasil Diungkap Polsek Tegalsari Surabaya
Kejari Tanjung Perak Catatkan Sejumlah Prestasi Gemilang di Tahun 2024
Lima Narapidana Kasus Terorisme Lapas Surabaya Nyatakan Ikrar Setia Kepada NKRI

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:49 WIB

Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:45 WIB

Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota

Senin, 27 Januari 2025 - 22:16 WIB

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:23 WIB

Berkas Perkara Kasus Sawer Bus Dinyatakan P-21, Tiga Tersangka Siap Disidangkan

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB