Surabaya, Jatiminside.com – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur, menangkap dua tersangka kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan artis dan model.
Kedua tersangka berinisial S dan N tersebut, ditangkap di kediamannya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model, namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti, itulah ada camera tersembunyi,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersangka berlangsung sejak 2015 hingga 2023. Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib beberapa waktu lalu.
“Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada lima orang,” jelas Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa selama delapan tahun terakhir, jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Korban ini tertarik karena diiming-imingi pekerjaan untuk menjadi model,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kedua tersangka, untuk segera melapor ke Polda Jatim.
“Silakan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. (Had/Red)