Surabaya, JatimInside.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus judi online dan mengamankan empat orang tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso bersama Kanit Reskrim AKP Angga Riatma, dalam konferensi pers di Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Jumat, 3 Januari 2025.
Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa keempat pelaku diamankan dari berbagai wilayah di Surabaya, yakni Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat pelaku kita amankan dengan modus yang berbeda-beda dan lokasi yang berbeda-beda,” ujar Kompol Rizki.
Ia menuturkan bahwa dua di antara pelaku bermain judi online secara mandiri. Sementara dua pelaku lainnya sebagai bandar judi.
“Menurut para tersangka, mereka menerima titipan dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam pelaksanaan judi online,” tambah Kompol Rizki.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian.
“Untuk para pelaku, semuanya kami sangkakan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Ar/Red)