Berkas Perkara Kasus Sawer Bus Dinyatakan P-21, Tiga Tersangka Siap Disidangkan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

i

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Surabaya, Jatiminside.com Berkas kasus sawer bus yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, kini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan.

Berkas ini terkait hasil pemeriksaan ketiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Satlantas Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya adalah DR sebagai sopir bus, MJA sebagai pengemudi truk, dan MHA sebagai kenek truk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa berkas kasus sawer bus sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Baca Juga:  Khofifah Wadahi Aspirasi Nelayan Muncar Perluasan TPI dan Pembangunan Breakwater

“Kami sudah mendapatkan surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait dengan berkas kasus bus sawer, dan berkas ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap,” ujar Komarudin, Rabu (22/1/2025).

Komarudin menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus bus sawer. Selain itu tindakan ini juga menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus ini dan ini sebagai efek jera bagi siapa saja yang melalukan pelanggaran di jalan raya di wilayah Jawa timur,” tambahnya.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Manfaatkan Air IPAL Komunal

Dalam kasus bus sawer ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp3 juta. (*/Had/Red)

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto
Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Khofifah Dukung Sentra Produksi Tas Kulit Tulangan Jadi Pusat Unggulan Industri
Empat Kasus Judi Online Berhasil Diungkap Polsek Tegalsari Surabaya

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

Senin, 21 Juli 2025 - 22:07 WIB

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:49 WIB

Bareskrim Bongkar Penambangan Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:45 WIB

Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polresta Malang Kota

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB