Surabaya, JatimInside.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap misteri kematian wanita asal Blitar, yang jenazahnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi pada Kamis, (23/1/2025).
Pasca tiga hari penemuan jenazah, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dan mutilasi.
Ungkap kasus pembunuhan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Di waktu yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri Jawa Timur.
Ia menyebut bahwa pelaku telah merencanakan untuk memasukkan korban dalam koper, namun rupanya tidak muat.
“Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” kata Kombes Farman.
Awal dari kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban chek in di sebuah hotel yang berada di wilayah Kediri pada Minggu malam, 19 Januari 2025.
“Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia,” ujar Farman.
Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.
“Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat,” ungkap Farman.
Kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku melakukan mutilasi diawali dari kepala korban. Diupayakan masuk koper tetapi tidak cukup, sehingga pelaku memutilasi lagi tubuh wanita dari kaki kiri sampai batas paha.
“Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,” terang Kombes Farman.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, jika A yang mengaku sebagai suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.
Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki-laki ke kamar kosnya.
“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebagai diketahui, sebelumnya warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, digegerkan dengan penemuan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).
Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.
Atas laporan tersebut, Polres Ngawi bersama Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa jenazah tersebut adalah wanita asal Blitar, Jawa Timur. (*/Rls/Red)