Jatiminside.com, Kota Malang – Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
DK diamankan saat berusaha membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (7/2/2025), Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa DK merupakan residivis kasus pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di dua lokasi sebelumnya dengan modus serupa.
Tersangka memasuki area masjid dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Selang dua minggu kemudian, DK kembali beraksi di sebuah masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, ditemukan kesamaan pola dan ciri pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari penelusuran, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” ungkap Kompol Soleh, dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Saat hendak melakukan aksinya untuk ketiga kalinya di Musala Al Mutmainah, DK akhirnya tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga setempat.
“Di lokasi ketiga ini, pelaku hendak masuk lewat kamar mandi musala. Kami langsung mengamankannya sebelum ia sempat melancarkan aksinya,” tambah Kompol Soleh.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng serta tas yang digunakan untuk membobol kotak amal.
DK mengaku bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.
“Dari dua lokasi sebelumnya, tersangka telah mengambil uang kotak amal sekitar Rp1,5 juta. Uangnya akan digunakan untuk pulang ke Sumatera. DK berdalih awalnya tidak berniat mencuri, tetapi karena kondisi masjid sepi, ia tergoda untuk melakukan aksi kejahatannya,” jelas Kompol Soleh.
Sementara itu, Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian.
Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.
Akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hum-Res/Red)