Surabaya, Jatiminside.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan illegal mining atau penambangan batubara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Dari pengungkapan kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,7 triliun.
Kasus penambangan ilegal ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan batubara di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan pada pertengahan Juni 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa batubara tersebut berasal dari Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di wilayah IKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/07/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Pelaku mengemas batubara hasil tambang ilegal ke dalam karung dan kontainer. Dokumen pendukungnya dipalsukan agar seolah-olah berasal dari tambang resmi,” ungkap Brigjen Pol. Nunung.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 351 kontainer berisi batubara ilegal sebagai barang bukti. Dari hasil penyidikan, praktik tambang ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024.
Brigjen Pol. Nunung menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan, terutama di wilayah strategis seperti IKN.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM dalam pengungkapan kasus ini.
“Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden dalam memberantas illegal mining untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, khususnya batubara,” jelas Surya. (Dim/JI01)