Kota Probolinggo, Jatiminside.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap lima pengedar dalam waktu satu hari.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Soekarno Hatta Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Dusun Darungan Desa Pamatan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, serta di Jalan Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Pesisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi itu, petugas menangkap MK (24), warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, pada 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor warna hitam didapati membawa 1 klip plastik sabu 2,57 gram di dalam tas, 1 klip plastik sabu 0,12 gram di casing HP, dan 1 klip plastik sabu 0,36 gram di tangan sebelah kanan,” jelas Iptu Zainullah dalam rilis tertulis dikutip pada Minggu (20/7/2025).
Usai diinterogasi, MK mengaku menjual sabu tersebut kepada AF (35), warga Dusun Jangglengan, Desa Sumendi, Kecamatan Tongas. Modus operandi yang digunakan, AF membeli sabu dari MK dan akan membayar setelah barang terjual.
“Dari penangkapan dan penggeledahan badan AF pada pukul 00.45 WIB, ditemukan 1 klip plastik sabu 0,30 gram di dalam dompet. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AF, ditemukan 1 buah timbangan digital dan 223 plastik klip kosong,” tambahnya.
Pengembangan kasus berlanjut, dan polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang dijual MK berasal dari DC (24), warga Dusun Kunci, Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang.
“Petugas berhasil mengamankan DC di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 plastik klip sabu seberat 4,10 gram di saku kanan, 2 butir ekstasi, 1 buah timbangan digital, 180 plastik klip, 1 buah sekop dari sedotan, dan 2 buah HP,” sebutnya.
Tak berhenti di situ, sekitar 10 menit setelah penangkapan DC, petugas kembali menangkap pengedar sabu lainnya, yakni IFD (27), warga Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.
“IFD berhasil kami amankan yang mana dia kedapatan membawa 30 plastik klip sabu dengan berat total 36,29 gram dan 1 buah HP di saku sebelah kanan. Total kami berhasil mengamankan 4 orang dalam rangkaian kasus ini,” jelasnya.
“Terhadap semua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Pada malam harinya, petugas kembali menangkap satu pelaku lainnya di lokasi berbeda. Sekitar pukul 20.10 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Awalnya, polisi mendapat laporan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap HL (24), warga setempat.
“HL ditangkap di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip berisi sabu dan 1 buah timbangan digital serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1 juta,” pungkasnya.
Kini kelima tersangka ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hum/JI01)