Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Sodomi dengan Korban Berkebutuhan Khusus

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) /Ist 


Jatiminside.com – AR, pria berkebutuhan khusus (21) di Kabupaten Sidoarjo mengalami perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh TH (28). Pria tersebut dikenal oleh AR berawal dari media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini bermula usai berkenalan di media sosial, TH meminta AR datang ke tempat kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo. Dengan dalih akan ada kegiatan perkumpulan anak berkebutuhan khusus, hal itu membuat AR tertarik untuk datang.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Tingkatkan Prasarana Penggantian Rel R50 Jadi R54

Sesampainya di kamar kos TH, ternyata tidak ada kegiatan dan sepi. Di dalam kamar tersebut hanya ada AR dan TH saja. Kemudian TH meminta AR untuk telanjang.

“Sama-sama telanjang, TH melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan sodomi kepada AR dan mengancam korban untuk tidak cerita ke siapa pun,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022).

AR sebagai korban sodomi yang dilakukan TH, tidak berani menceritakan apa yang dialaminya. Namun pada awal tahun 2022, AR merasakan sakit pada duburnya, hingga diperiksakan oleh ibunya ke klinik kesehatan.

Baca Juga:  Khofifah Telah Berikan Ribuan Beasiswa Untuk Jenjang S1,S2 Hingga S3

Setelah diperiksa medis lebih lanjut, hasilnya dubur AR terdapat penebalan akibat kekerasan benda tumpul. “Dari hasil pemeriksaan media akhirnya AR berani bercerita ke ibunya, jika ia telah di sodomi TH. Kemudian ibu AR melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” terang Kapolresta Sidoarjo.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap TH, pelaku sodomi terhadap AR. Tersangka TH yang memiliki istri dan satu anak itu harus menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Hms/JI01)

Berita Terkait

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara
Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus
Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim
KB-TK Al-Muslim Awali Kunjungan Pembelajaran Kebencanaan di BPBD Jatim
Mario Aji Minta Restu Khofifah Jelang Moto2 2025, Targetkan Cetak Sejarah Baru
Libur Nataru 2024/2025, KAI Commuter Wilayah 8 Catat 706.111 Pengguna

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:58 WIB

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 22:16 WIB

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:38 WIB

Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:46 WIB

Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB