Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) /Ist 


Jatiminside.com – AR, pria berkebutuhan khusus (21) di Kabupaten Sidoarjo mengalami perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh TH (28). Pria tersebut dikenal oleh AR berawal dari media sosial.

Peristiwa ini bermula usai berkenalan di media sosial, TH meminta AR datang ke tempat kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo. Dengan dalih akan ada kegiatan perkumpulan anak berkebutuhan khusus, hal itu membuat AR tertarik untuk datang.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan

Sesampainya di kamar kos TH, ternyata tidak ada kegiatan dan sepi. Di dalam kamar tersebut hanya ada AR dan TH saja. Kemudian TH meminta AR untuk telanjang.

“Sama-sama telanjang, TH melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan sodomi kepada AR dan mengancam korban untuk tidak cerita ke siapa pun,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022).

AR sebagai korban sodomi yang dilakukan TH, tidak berani menceritakan apa yang dialaminya. Namun pada awal tahun 2022, AR merasakan sakit pada duburnya, hingga diperiksakan oleh ibunya ke klinik kesehatan.

Baca Juga:  Inovasi Baru Jasa Raharja Surabaya bersama Tim Pembina Samsat Propinsi

Setelah diperiksa medis lebih lanjut, hasilnya dubur AR terdapat penebalan akibat kekerasan benda tumpul. “Dari hasil pemeriksaan media akhirnya AR berani bercerita ke ibunya, jika ia telah di sodomi TH. Kemudian ibu AR melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” terang Kapolresta Sidoarjo.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap TH, pelaku sodomi terhadap AR. Tersangka TH yang memiliki istri dan satu anak itu harus menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Hms/JI01)