![]() |
| Konferensi pers penangkapan pengedar uang palsu (Ist/Jatim Inside) |
Jatiminside.com – Upaya dalam memerangi peredaran uang palsu (upal) terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian. Termasuk merespons informasi masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayah.
Seperti dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo, yang berhasil mengamankan pengedar upal di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru pada 4 Juni 2022 lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial KFSN (22) asal Tulungagung.
“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp 50 ribu,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya Sabtu (18/6/2022).
Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka ini memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Sementara upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu.
“Sehingga motif tersangka mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (Hms/JI01)



Tinggalkan Balasan