SURABAYA.  ,- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Jatim  akhirnya memberikan jatah dua kali untuk pelaksanaan  kampanye akbar Pilgub Jatim 2024. Dalam rapat akbar tersebut , pihak paslon diberikan waktu untuk menentukan lokasi serta waktu pelaksanaan , dalam pelasanaan nanti akan diatur waktu dan tempat karena pada pelaksaan kampanye tidak ada zona yang membatasi lokasi kampanye .

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifii mengatakan setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan masing-masing dua kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar Pilgub Jatim 2024.

Baca Juga:  Forbhinu Dukung Khofifah-Emil Dua Periode

“ KPU Jatim memberikan waktu  60 hari masa kampanye ini, pihak paslon silahkan memilih hari serta tempat lokasi acara , dan  nanti kita koordinasi dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur,” kata Aang Kunaifi.

Pengaturan jadwal ini sangat penting karena untuk menghidari ada nya benturan tempat maupun waktu mengingat kontestasi Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon. Yakni pasangan Luluk-Lukman, Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans.

“ Jika dikemudian hari ada jadwal yang sama di lokasi kabupaten atau kota yang sama  maka akan dilakukan pengaturan waktu maupun lokasi agar tidak berdekatan” ujar Aang Khunaifi.

Baca Juga:  Daftar ke KPU Surabaya, Perjalanan 50 Bacaleg Golkar Diiringi Lagu Bunda Ayu Selalu di Hati

KPU Jatim  juga menegaskan dalam pertemuan terbatas juga sidah diatur mulai dari jumlah peserta kampanye yang berbeda dengan kampanye akbar , pada pertemuan terbatas ini KPU Jatim memberikan batasan jumlah sebanyak dua ribu orang saja .

” Kampanye pertemuan terbatas paslon  cagub bersama pendukungnya juga sudah diatur denfan banyak massa hanya dua ribu orang ” jelas Aang Khunaifi.