Surabaya, Jatiminside.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkoba melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, sebanyak 469 kasus penyalahgunaan narkotika telah diselesaikan melalui kebijakan tersebut dengan fokus pada pengobatan ketergantungan, bukan hukuman penjara.
Rinciannya, pada 2023 terdapat lima kasus yang ditangani melalui RJ, meningkat menjadi 44 kasus pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 kasus pada 2025, dan sebanyak 148 kasus hingga 2026.
“Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama dalam keterangan tertulisnya ditutip pada Jumat (31/7/2026).
Selama pelaksanaan Restorative Justice tersebut, sebanyak 663 tersangka mengikuti proses rehabilitasi, terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan. Seluruh penyalahguna narkoba menjalani pengobatan berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Surabaya dengan pengawasan Kejaksaan.
“Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami,” katanya.
Selain menjalankan program rehabilitasi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti dari perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan secara acak untuk memastikan barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai dengan hasil penyitaan.
“Kami cek untuk memastikan keasliannya. Ini juga membuktikan apa yang kami musnahkan sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada,” tuturnya. ***


Tinggalkan Balasan