Surabaya, Jatiminside.com Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan yang menjadi kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan. Kebijakan itu juga dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Khofifah, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kebijakan yang menghadirkan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (1/8/2026).

Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif. Mulai dari pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, hingga potongan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga:  Ribuan Emak-Emak PKS Siap Jadi Jurkam Menangkan Khofifah-Emil

Selain itu, pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Pemprov Jatim juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Khofifah memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, pengenaan PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Adhy Buka Pekan Batik di Bojonegoro

“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Khofifah menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov Jatim membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif. Menurutnya, kemudahan yang diberikan pemerintah diharapkan mendorong masyarakat membayar pajak secara sukarela.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.

Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan itu diproyeksikan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya,” katanya.

Baca Juga:  Jasa Raharja dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Talkshow “Dewan Mendengar”.

Khofifah mengatakan, penerimaan pajak yang meningkat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga fasilitas publik lainnya.

“Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah,” ungkapnya.

Khofifah mengajak masyarakat Jawa Timur memanfaatkan program pembebasan pajak daerah selama Agustus dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus ini,” pungkasnya. ***