Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.  ,- Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jatim Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama Di Jatim

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Adhy Ajak Masyarakat Jatim Masifkan Sedekah Oksigen Tanam Mangrove

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.

*7.773 Jemaah ke Madinah*

Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Hari ini, ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:

Baca Juga:  Yankes Bergerak Beri Layanan Kesehatan Gratis 563 Pasien Pulau Raas Sumenep

1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter
2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter
3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter
4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter
6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter
9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan
12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter

Berita Terkait

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara
Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar
Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus
Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim
KB-TK Al-Muslim Awali Kunjungan Pembelajaran Kebencanaan di BPBD Jatim
Mario Aji Minta Restu Khofifah Jelang Moto2 2025, Targetkan Cetak Sejarah Baru
Libur Nataru 2024/2025, KAI Commuter Wilayah 8 Catat 706.111 Pengguna

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:58 WIB

Ali Affandi Pimpin Wushu Jatim, Siap Bangun Atlet Bermental Juara

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 22:16 WIB

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Asal Blitar

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:38 WIB

Peringati Harlah ke-102 NU, Unusa Berikan Tambahan Beasiswa Khusus

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:46 WIB

Cahyo Harjo Apresiasi Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jatim

Berita Terbaru

Pameran seni kontemporer ini berlangsung pada 2 Agustus - 7 September 2025 di kompleks Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Kominfo Surabaya)

Gaya Hidup

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Media Seni Kontemporer

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:47 WIB

Parkir di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya Raya

Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan Parkir TJU Jalan Tunjungan

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:51 WIB

EIGER Store Manyar 2 Surabaya (Istimewa)

Ekonomi Bisnis

EIGER Resmikan Flagship Store Manyar 2 Surabaya

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:54 WIB

dok. Tim dari Basarnas saat bertemu Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, di Banyuwangi, Jumat (18/7/2025) (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Daerah

Basarnas Akan Bangun Kantor SAR di Banyuwangi

Senin, 21 Jul 2025 - 22:07 WIB