Kediri, JatimInside.com Satreskrim Polres Kediri, Polda Jatim, menetapkan satu tersangka terkait kasus keracunan massal yang dialami ratusan warga setelah mengonsumsi makanan snack dan minuman saat acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024).

Tersangka tersebut berinisial AFF (44), warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

AFF diketahui sebagai donatur yang menyumbangkan jajanan berupa makanan snack dan minuman yang diduga sudah kedaluwarsa.

Akibat konsumsi jajanan tersebut, ratusan warga yang hadir dalam pengajian mengalami keracunan.

Baca Juga:  Pemkab Malang Resmi Luncurkan Maskot Porprov Jatim IX 2025

“Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/10/2024).

Kapolres Kediri menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka AFF sengaja memberikan produk makanan kepada warga dalam acara pengajian tersebut.

“Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF,” tambah AKBP Bimo.

Kapolres mengungkapkan, bahwa tersangka mengaku bisnis makanan yang kedaluwarsa untuk meraup keuntungan lebih banyak.

“Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli,” jelasnya.

Baca Juga:  Tangani Dampak Banjir di Jember, BPBD Jatim Serahkan Bantuan

Saat ini, polisi masih menetapkan AFF sebagai tersangka tunggal, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Bimo.

Atas tindakannya, AFF dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait pangan.

Kapolres Kediri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli makanan dan minuman dengan memeriksa kondisi serta tanggal kedaluwarsanya terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim: RK Dapat Pembebasan Bersyarat

“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli dicek terlebih dahulu, terutama tanggal kedaluwarsanya,” pungkasnya. (Hum/Irw)