Surabaya, Jatiminside.com – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, membuka program pengembalian barang bukti (BB) kendaraan bermotor yang terlibat perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sebanyak 471 unit sepeda motor yang telah memenuhi syarat hukum siap dikembalikan secara gratis kepada pemiliknya.
Program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Pengembalian kendaraan berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat XVI, Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan.
“Saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Luthfi mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya masih diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya agar segera mengurus proses pengambilan.
Ia menjelaskan kendaraan hanya dapat dikembalikan apabila proses hukum perkara telah dinyatakan selesai. Hal itu dibuktikan dengan putusan atau penetapan pengadilan maupun dokumen hukum lain yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pemilik kendaraan wajib membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan. Bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemohon cukup membawa surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) disertai KTP asli.
Warga dapat mengecek data kendaraan terlebih dahulu melalui tautan https://linktr.ee/polrestabessby.
Luthfi menambahkan, bagi perkara kecelakaan lalu lintas yang penyelesaiannya masih menemui kendala, Satlantas Polrestabes Surabaya siap memfasilitasi proses mediasi antara para pihak.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas pada umumnya bukan peristiwa yang diinginkan siapa pun sehingga penyelesaian melalui musyawarah dapat ditempuh apabila kedua belah pihak sepakat.
Dalam proses tersebut, kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator agar tercapai kesepakatan yang adil. Adapun bentuk penyelesaian, baik terkait biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, maupun kesepakatan lainnya, sepenuhnya merupakan hasil musyawarah para pihak.
Apabila kesepakatan telah dicapai dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan yang berlaku, proses pengambilan kendaraan dapat segera dilakukan.
Luthfi juga memastikan seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta imbalan dalam proses pengambilan barang bukti.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, Luthfi Daily, yang terbuka selama 24 jam.
“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan