Kota Batu, JatimInside.com Polres Batu, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penembakan warga Temas, Kota Batu, kurang dari 12 jam.

Pelaku berinisial MS (52), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap pada Kamis malam (10/10/2024) di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Ungkap kasus itu dipaparkan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (11/10/2024).

Penangkapan ini membawa fakta mengejutkan. Sebab, Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sepekan sebelumnya.

Baca Juga:  Kejari Tanjung Perak Catatkan Sejumlah Prestasi Gemilang di Tahun 2024

Kapolres Batu mengungkapkan bahwa MS melakukan penembakan di dua lokasi berbeda dalam waktu singkat.

Aksi pertama terjadi di wilayah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (8/10/2024). Korban, AS (27), seorang warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan.

Sementara penembakan kedua terjadi pada Kamis (10/10/2024) dengan korban seorang pedagang bakso berinisial AS (38). Korban mengalami luka tembak di dada bagian kiri.

Dalam penyelidikan, MS mengaku tidak mengenal para korban dan tidak memiliki motif dendam pribadi.

Baca Juga:  Khofifah Wadahi Aspirasi Nelayan Muncar Perluasan TPI dan Pembangunan Breakwater

“Pelaku mengatakan dirinya merasa seperti dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi, sehingga kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli,” ujar AKBP Andi Yudha dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

AKBP Andi Yudha mengemukakan bahwa MS mendapatkan senjata api rakitan dengan belajar secara otodidak melalui konten di media sosial.

“Pelaku merakit senjata api tersebut dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta setelah melihat tutorial di media sosial,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus menyelidiki motif di balik aksi penembakan ini, terutama terkait kondisi psikologis pelaku.

Baca Juga:  Gak Bahaya Tah? Sejoli Diamankan Satpol PP Saat Bermesraan di Pantai Kenjeran

Selain itu, upaya pengawasan terhadap peredaran informasi di media sosial akan diperkuat, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan dari penyebaran konten berisiko. (Hum/Irw/Red)