Surabaya, Jatiminside.com Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi anak.

Kasus ini terungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang berdomisili di Jakarta Selatan. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:  Pj. Gubernur Adhy Ajak Wisatawan Nikmati Keindahan Negeri Atas Awan Bukit B29

Kompol Gandi mengungkapkan, kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban yang disamarkan dengan nama Bunga melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut lewat chat WhatsApp hingga pelaku meminta foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban. Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Ketika korban menolak, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram. Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Baca Juga:  Frontage Road Segmen Delta Sari-Lingkar Timur Ditarget Segera Rampung

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Gandi.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, menegaskan motif pelaku karena cemburu.

Dalam hubungan Long Distance Relationship, ternyata korban punya hubungan dengan orang lain. Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Baca Juga:  Viral Aksi Tak Terpuji Siswa SMP di Sidoarjo Umpat Polisi

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkasnya. (Hum/JI01)